Seperti diberitakan, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Senin 12 April lalu. Pengesahan ini menuai polemik karena dua pasal yang ditetapkan dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar aturan yang sudah berlaku.
Pasal yang dimaksud, pertama soal Pasal 122 huruf k yang menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Padahal, normal serupa terkait penghinan terhadap Presiden sudah dibatalkan oleh MK.
Pasal berikutnya yakni Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. Norma pasal ini pada 2015 juga sudah dibatalkan oleh MK.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.