"Dari identifikasi awal, transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Okezone.
(Baca juga: Bupati Subang Diduga Terima Suap Perizinan Lahan untuk Perusahaan)
Selain menangkap Bupati Imas, tim satgas juga mengamankan tujuh orang lainnya yang terdiri dari kurir, pejabat pegawai setempat dan pihak swasta. Mereka langsung dibawa ke kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan insentif.
"Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penetuan status pihak-pihak yang diamankan," ujarnya.
(Awaludin)