Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Tersangka Suap Proyek Bakamla

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2018 |20:00 WIB
  KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Tersangka Suap Proyek Bakamla
Politisi Golkar, Fayakhun (foto: Sindo)
A
A
A

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

"FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitorin di Bakamla pada tahun anggaran 2016," jelasnya.

 (Baca juga: Kasus Korupsi Satelit Monitoring, Fayakhun Sebut Kenal Stafsus Bakamla dari TB Hasanuddin)

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b‎ atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement