Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Arisan Online 'Mama Yona' Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

Wijayakusuma , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2018 |18:18 WIB
Ketua Arisan <i>Online</i> 'Mama Yona' Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito. (Foto: Wijayakusuma/Okezone)
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan Desy Chrisna Yulyani Sitanggang sebagai tersangka kasus penipuan grup arisan online 'Mama Yona'. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pihak kepolisian.

"Saat ini sudah ada satu tersangka utama, yaitu pelaku yang menjadi ketua arisan online," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito kepada Okezone di Bekasi, Rabu (14/2/2018).

Meski demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk memeriksa suami tersangka, Yoki Rumapea yang saat ini sudah dalam penahanan polisi.

"Kepada suami tersangka kita lakukan pendalaman, untuk mengetahui apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini," ungkapnya.

Selain suami, polisi juga tengah menyelidiki empat orang rekan tersangka, yaitu Siti Arisyah, Mala Moly, Ikrah Indah dan Fejuna Arwan, yang turut berperan sebagai admin di grup arisan online tersebut. "Ada beberapa rekening dari admin grup yang digunakan untuk mentransfer uang para korban," jelas Rizal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement