(Baca juga: Korban Arisan Online "Mama Yona" Terus Berdatangan dari Luar Bekasi)
Sementara jumlah korban yang telah diperiksa keterangannya oleh polisi saat ini berjumlah 14 orang. Banyaknya korban yang melapor membuat polisi terus bergerak cepat demi mengungkap kasus ini. "Kemungkinan jumlah korban yang melapor akan terus bertambah. Untuk mempermudah penanganan, kita akan buat posko pengaduan," ujarnya.
Rizal menyebut, tersangka terancam Pasal 28 Ayat 1 juncto serta Pasal 45a Ayat 1 UU RI NO 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda satu miliar rupiah," pungkasnya.
Dari informasi, hari ini para korban yang berasal dari luar negeri rencananya akan datang untuk melaporkan kasus penipuan arisan online yang menimpa mereka.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.