Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Dakwaan, Zumi Zola Disebut Restui Uang Ketok Palu DPRD Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |01:18 WIB
Dalam Dakwaan, Zumi Zola Disebut Restui Uang Ketok Palu DPRD Jambi
Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAMBI – Sidang perdana kasus suap uang "ketok palu" pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018, digelar di Pengadilan Tipikor, Jambi, Rabu (14/2/2018).

Ketiga tersangka yang kini sudah beralih status terdakwa, yakni Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan hadir dalam persidangan.

Dalam pembacaan berkas tiga terdakwa sebanyak 21 halaman tersebut, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, menyebutkan Erwan Malik cs berperan sebagai mencari dana. Tidak itu saja, mantan Plt Sekda Provinsi ini yang memerintahkan kepada Saipudin dan Arfan agar bisa membujuk Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Menurutnya, pada awal Oktober 2017, dalam pertemuan tersebut, CB menyampaikan adanya permintaan "uang ketok palu" untuk anggota DPRD Provinsi Jambi, guna persetujuan RAPBD anggaran tahun 2018, menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2018.

Namun saat itu Arfan dan Saipuddin belum dapat menyanggupinya dikarenakan status jabatan Erwan Malik hanya sebagai pelaksana tugas (plt).

Selanjutnya, CB melakukan pertemuan di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu membahas mengenai nilai uang yang akan diberikan oleh pihak eksekutif kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Dalam pertemuan itu, hanya untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi tahun 2018 disepakati masing-masing anggota DPRD memperoleh uang sebesar Rp 200 juta," kata Trimulyono saat membaca berkas terdakwa Arfan.

Akhirnya, pertemuan tersebut disepakati oleh anggota dewan. Untuk uang tanda jadi awal sebesar Rp 50 juta hingga Rp100 juta. Tapi untuk pimpinan DPRD hanya meminta proyek di tahun 2018 beserta fee proyek sebesar 2 persen. Proyek tersebut adalah proyek jalan layang/flyover di Kota Jambi tahun anggaran 2018.

"Menindaklanjuti permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD, Erwan Malik melaporkan kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan Zumi Zola memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola," tambahnya.

Pertemuan itu dilaksanakan di Jakarta di Hotel Mall Grand Indonesia. Selanjutnya, Erwan Malik bersama dengan Amidy bertemu Asrul.

"Sementara Zola telah menyetujui termasuk jabatan Plt sebagai Kadis PU PR yang dijabat oleh Arfan dan jabatan PLT sebagai sekda Provinsi Jambi yang dijabat oleh Erwan Malik tetap akan dipertahankan," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement