Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Dakwaan, Zumi Zola Disebut Restui Uang Ketok Palu DPRD Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |01:18 WIB
Dalam Dakwaan, Zumi Zola Disebut Restui Uang Ketok Palu DPRD Jambi
Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Setelah pertemuan dengan Asrul, Erwan Malik kembali menemui CB di ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa uang "ketok palu" baru untuk anggota DPRD Provinsi Jambi akan diberikan pada Senin.

"Kemudian oleh Cornelis pada hari Jumat tanggal 24 November 2017. Sementara Arfan dan Saipuddin diperintahkan Erwan Malik mencari uang sebesar Rp5 miliar untuk diberikan kepada 50 anggota DPRD provinsi Jambi dengan nilai Rp100 juta per anggota.

Pada hari itu Saipudin meminta uang dari dinas-dinas di lingkungan Provinsi Jambi yang terkumpul Rp 77 juta, sedangkan Arfan meminta bantuan Asiang serta Ali Tonang alias Ahui kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di dinas PUPR.

Ahui menyanggupi untuk menyediakan uang sesuai permintaan Arfan. Selanjutnya sekitar jam 16.16 WIB, Erwan Malik melaporkan ke Zumi Zola terkait kegiatannya dalam mengambil langkah-langkah.

Namun, Zola khawatir dalam rapat paripurna pada hari Senin tersebut banyak fraksi di DPRD yang menolak RAPBD, sehingga akan membuat malu dan menjadi berita yang tidak bagus.

Tetapi, Erwan Malik melaporkan telah menghubungi Asrul, belum juga terhubung, Erwan bergerak pada malam Senin, agar fraksi menyetujui RAPBD menjadi APBD tahun 2018.

Erwan Malik melaporkan bahwa Asrul tidak bisa dihubungi, Zola menjawab, "Ya coba, coba coba"," kata Jaksa KPK menirukan omongan Zola.

Atas perbuatannya 3 tersangka tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UUD Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, ketiga terdakwa kasus suap "uang ketok palu" langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.

Persidangan sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Badrun Zaini. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi terkait suap "uang ketok palu" RAPBD 2018 akan dilaksanakan 21 Februari 2018 mendatang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement