Adapun postingan AA di media sosial probadinya seperti , “Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan”. Kemudian AA memposting seperti “Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?”, selanjutnya “Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing“ .
"Terakhir AA memposting dengan kata-kata, "Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi “," tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku merasa kecewa atas penanganan petugas atas peristiwa adanya kekerasan yang terjadi pada tokoh agama.
"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," tutupnya.
Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
(Awaludin)