"Pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Deember 2017 dan 5 Januari 2018," pungkasnya.
Diketahui, Abun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menyuap menyuap Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kukar.
(Baca juga: KPK Duga Dinsos Kukar Suap Bupati Rita Widyasari)
Atas perbuatannya, Abun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Ulung Tranggana)