Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang di Pengadilan Jakarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |17:40 WIB
Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang di Pengadilan Jakarta
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

"Pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Deember 2017 dan 5 Januari 2018," pungkasnya.

Diketahui, Abun ditetapkan sebagai tersangka ‎oleh KPK karena diduga telah menyuap menyuap Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kukar.

 (Baca juga: KPK Duga Dinsos Kukar Suap Bupati Rita Widyasari)

Atas perbuatannya, Abun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement