Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penganiaya Kepala Sekolah di Bolmong Ternyata Mantan Residivis Pembunuhan

Subhan Sabu , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |09:39 WIB
Penganiaya Kepala Sekolah di Bolmong Ternyata Mantan Residivis Pembunuhan
Kepala SMPN 4 Lolak dianiaya orangtua murid. (Foto: Subhan Sabu/Okezone)
A
A
A

MANADO – Delmart Pokalira alias Mart (41), pelaku penganiayaan terhadap Astri Tampi (57), kepala SMP Negeri 4 Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, ternyata mantan residivis kasus pembunuhan.

"Dia memang mantan residivis kasus pembunuhan. Saya pikir dia sudah bertobat karena sudah menjalani hukuman. Namun kenyataannya dengan perlakuan dia terhadap istri saya, dia tidak bertobat," ujar Sonny Tengkey, Sangadi (Kepala Desa) Labuan Uki, yang juga suami korban penganiayaan, Kamis (15/2/2018).

Atas kejadian itu, ia berharap pelaku bisa mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

(Baca: Ini Penyebab Orangtua Murid Nekat Aniaya Kepala Sekolah)

Sebagaimana diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Selasa 13 Februari 2018. Saat itu korban memanggil pelaku bersama anaknya untuk menghadap terkait perbuatan sang murid tersebut di sekolah.

Saat korban sedang memberikan pembinaan dan memberikan surat pernyataan untuk ditandatangani si anak, tiba-tiba pelaku marah dan langsung menendang meja kaca yang ada di depannya. Akibatnya, pecahan kaca itu mengenai tangan kanan Kepala SMPN 4 Lolak Astri Tampi hingga mengakibatkan luka bocor.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mengayunkan meja kaca ke arah kepala korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami hidung retak, luka jahit di bagian tangan sebelah kanan karena luka robek yang cukup dalam, serta memar di bagian kepala dan sekujur tubuhnya.

(Baca: Hidung Kepala Sekolah Retak Pasca Dianiaya Orangtua Murid)

Sampai saat ini korban masih sering merasakan pusing dan sakit di tubuh. Korban sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas Lolak, kemudian dibawa ke RSUD Datoe Binangkang, Bolmong; dan dirujuk ke RSUP Provinsi Kandouw, Manado, Sulut.

Pelaku sendiri kini sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor Lolak, Bolmong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 351 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement