Menurutnya, dalam dokumen palsu itu usia Adelina dibuat enam tahun lebih tua dari aslinya, yakni 20 tahun. Adelina diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Ia menambah panjang daftar TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia di Malaysia, yakni 62 orang sepanjang 2017, yang mayoritas masuk ke Negeri Jiran secara ilegal.
BACA JUGA: Kemlu Klarifikasi Penyiksaan terhadap TKI Adelina di Malaysia
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mendesak agar otoritas Malaysia mengadili para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi vonis seberat-beratnya. Otoritas Malaysia kemungkinan akan mengusut kasus tersebut sesuai dengan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
(Wikanto Arungbudoyo)