JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah dalam tahapan membahayakan, terutama pada generasi muda penerus bangsa. Bahaya tersebut mengancam dari lini termuda yaitu sekolah dasar dengan beredarnya jenis jajanan yang diduga mengandung zat adiktif membahayakan.
Begitu juga dengan tingkatan SMP, SMA dan mahasiswa, di mana masa usia tersebut adalah masa pencarian jati diri dan keinginan untuk mencoba suatu hal baru. Hal ini harus segera dibentengi dan menjadi perhatian aparat kepolisian, BNN dan seluruh stakeholder.
“Sosialisasi di tingkat pendidikan dasar hingga usia produktif harus dilakukan secara simultan, dengan konsep sesuai pada tingkatan masing-masing, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika diusia dini dapat dilakukan”, ujar Ajun Damayanti, Wasekjen Partai Perindo Bidang Pendidikan, di acara penyerahan Gerobak UMKM Partai Perindo, Jakarta Timur.
(Baca Juga: Rescue Perindo Fogging 360 Rumah di Klaten)
Hukuman maksimal juga harus diberlakukan kepada para pengedar dengan cara hukuman mati, sehingga para pelaku lainnya tidak berniat untuk melakukan hal yang sama, tegas Ajun.