Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Lupa Terus, Nazaruddin 'Disemprot' Hakim di Sidang E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |15:10 WIB
Pura-Pura Lupa Terus, Nazaruddin 'Disemprot' Hakim di Sidang E-KTP
Nazaruddin bersaksi di persidangan kasus e-KTP (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA  Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegur mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov). Hakim meminta agar Nazaruddin berani terbuka dan kooperatif menjawab semua pertanyaan.

Sebab, beberapa kali Nazaruddin menjawab lupa saat dicecar pertanyaan oleh hakim soal konstruksi perkara korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. Awalnya, Hakim ‎Anwar sempat menegur agar Nazaruddin kooperatif dan tidak pura-pura lupa.

"Jangan giliran orangnya di depan, saudara enggak mau (jawab), pura-pura lupa," ujar Hakim Anwar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018). 

Saat ditegur,‎ Nazaruddin hanya terdiam dan tidak berbicara sepatah kata. Kemudian, Hakim Anwar memperingatkan agar Nazaruddin memberikan keaksian yang objektif dan sebenar-benarnya agar tidak menuding banyak pihak.

"Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif, alau benar ya benar, kalau salah, bersalah," tegas Hakim Anwar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement