JAKARTA Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegur mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov). Hakim meminta agar Nazaruddin berani terbuka dan kooperatif menjawab semua pertanyaan.
Sebab, beberapa kali Nazaruddin menjawab lupa saat dicecar pertanyaan oleh hakim soal konstruksi perkara korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. Awalnya, Hakim Anwar sempat menegur agar Nazaruddin kooperatif dan tidak pura-pura lupa.
"Jangan giliran orangnya di depan, saudara enggak mau (jawab), pura-pura lupa," ujar Hakim Anwar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Saat ditegur, Nazaruddin hanya terdiam dan tidak berbicara sepatah kata. Kemudian, Hakim Anwar memperingatkan agar Nazaruddin memberikan keaksian yang objektif dan sebenar-benarnya agar tidak menuding banyak pihak.
"Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif, alau benar ya benar, kalau salah, bersalah," tegas Hakim Anwar.