(Baca Juga: Nazaruddin Akui Terima Uang E-KTP untuk Fraksi Demokrat)
Menurut Hakim Anwar, keterangan Nazaruddin dapat menjadi efek atau dampak yang fatal jika tidak dibuktikan dengan sangat hati-hati. Anwar mengibaratkan pernyataannya tersebut dengan Setnov yang kini sudah jadi terdakwa perkara korupsi e-KTP.
"Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum terdakwa (Setya Novanto) jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Gimana itu," terang Hakim Anwar.
Mendengar ketegasan Hakim Anwar, Nazaruddin kembali terdiam. Dia tidak berbicara sepatah kata pun selain menjawabnya dengan kata 'saya lupa'. Padahal, beberapa kesaksian Nazaruddin saat itu merupakan pintu masuk KPK untuk mengusut keterlibatan pihak lain di kasus ini.
Dalam perkara ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.