Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Lupa Terus, Nazaruddin 'Disemprot' Hakim di Sidang E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |15:10 WIB
Pura-Pura Lupa Terus, Nazaruddin 'Disemprot' Hakim di Sidang E-KTP
Nazaruddin bersaksi di persidangan kasus e-KTP (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

(Baca Juga: Nazaruddin Sebut Semua Ketua Fraksi DPR Kebagian Jatah Uang Panas E-KTP)

Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement