SEMARANG – Satgas Pangan Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji secara ilegal. Gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram disedot kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram agar bisa dijual dengan harga mahal atau nonsubsidi.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat polisi menerima informasi tentang peredaran di Provinsi Jawa Tengah mulai sulit dan langka. Setelah dilakukan pengembangan, ada laporan tentang penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di daerah Jepara.
Polisi kemudian menerjunkan tim menuju gudang yang digunakan untuk penyuntikan tabung gas elpiji ilegal. Sejumlah karyawan dan pemilik usaha berinisial EH tak dapat berkutik. Ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram menjadi bukti kuat praktik pelanggaran hukum itu.
"Petugas kemudian melakukan pencatatan terhadap benda yang digunakan untuk penyuntikan tabung gas dan peralatan lain yang mendukung kegiatan itu," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Haryo Sugiharto, saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (19/2/2018).
Polisi kemudian menyita ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram itu sebagai barang bukti. Demikian pula EH, yang turut digelandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, EH mengaku praktik terlarang itu sudah dilakoni sejak empat terakhir.