Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Ajak Menteri Yasonna Diskusi soal UU MD3

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |19:40 WIB
Baleg DPR Ajak Menteri Yasonna Diskusi soal UU MD3
Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto (Foto: dpr.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto berharap pemerintah menjaga hubungan baik dengan DPR RI, apalagi di saat sekarang ini sudah memasuki tahun politik.

Hal tersebut menyikapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan Presiden Joko Widodo cukup kaget dengan hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah dilakukan DPR. Bahkan, ia menilai, Jokowi tak akan menandatangi hasil pengesahan UU MD3 setelah menganalisis hasil dari produk UU yang disahkan para wakil rakyat tersebut.

"Sebaiknya hubungan pemerintah ini kan sudah tahun politik. Jadi hubungan pemerintah eksekutif dengan legilatif itu sebaiknya dijaga untuk tetap kondusif," jelas Totok saat dihubungi, Selasa (20/2/2018).

Totok mengatakan seharusnya sikap penolakan Presiden Jokowi disampaikan sebelum revisi UU MD3 ini disahkan DPR dalam rapat paripurna. Apalagi saat pembahasan, Presiden sudah menugasi menterinya, dalam hal ini Menkumham Yasonna untuk turut membahas.

(Baca Juga: Pemerintah Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK)

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Presiden Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanannnya dalam menyikapi hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna.

"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang seperti mutung, ngambek. Sebaiknya jangan ngambek," tutur Totok.

Totok menyarankan agar Jokowi segera menggelar rapat kerja untuk menemukan solusi dari ketidaksetujuan Jokowi atas hasil revisi UU MD3. Menkumham Yasonna, lanjut Totok juga sebaiknya bertemu kembali dengan pimpinan Baleg dan pimpinan DPR menyampaikan pasal-pasal apa saja yang membuat Jokowi tak berkenan dengan UU MD3 hasil revisi ini.

"Jadi Pak Yasona bisa ketemu dengan pimpinan Baleg dan pimpinan dewan untuk membahas mana bagian-bagian yang membuat Pak presiden itu kurang berkenan," ujar Totok.

Apabila Presiden Jokowi enggan menandatangani rancangan undang-undang tersebut, menurut Totok berdasarkan aturan pembentukan undang-undang, RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang.

Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Aturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Presiden mengesahkan dengan menandatangani RUU hasil persetujuan selama 30 hari sejak disetujui.

Namun jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani RUU hasil persetujuan antara DPR dengan pemerintah maka RUU tersebut tetap sah menjadi UU.

"Iya kan aturannya begitu. Kalau sudah melalui paripurna DPR itu akan sah dgn sendirinya dalam waktu 30 hari," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement