"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," terangnya.
Febri meminta publik agar tidak melihat besaran jmlah nominal angka yang untuk mengganti piringan hitam. Namun, kekonsistenan Jokowi dalam melaporkan adanya pemberian barang yang dapat terkena pasal gratifikasi.
(Baca juga: Dihadiahi Piringan Hitam Metallica oleh PM Denmark, Jokowi Melapor ke KPK)
"Poin utamanya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan oleh Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal kecil," ungkapnya.
(Ulung Tranggana)