Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Geledah Sejumlah Tempat di Subang, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |21:37 WIB
Kembali Geledah Sejumlah Tempat di Subang, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Ilustrasi (dok. Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: Bupati Subang dan Perantaranya Terima Suap Rp1,4 Miliar dalam 8 Tahapan )

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement