Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peninjauan Kembali Ahok Dirasa Berat Dikabulkan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |06:00 WIB
Peninjauan Kembali Ahok Dirasa Berat Dikabulkan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto Antara
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Politik Andrianto menilai beredarnya surat Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hak setiap terpidana. Namun demikian menurut Andrianto PK Ahok sulit dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Saya rasa PK dimungkinkan karena hak semua terdakwa, tapi kan PK itu berat harus ada bukti-bukti baru atau novum salah satunya yang di luar persidangan. Nah, novum itu sampai detik ini kita belum tau apa," kata Andrianto saat dihubungi Okezone, Senin, (19/02/2018).

Ia mengatakan, Ahok nampaknya agak sulit dalam melakukan PK pasalnya jika melihat fakta-fakta persidangan memang dibuktikan bahwa peristiwa penodaan agama tersebut terlontar sendiri dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Dari asumsi selama ini kan fakta-fakta hukum di persidangan itu sudah nyata memang statement itu terlontar dari mulut Ahok, dan fakta persidangan itu apakah terjadi pro dan kontra terkait penodaan terhadap agama itu adalah subyektif hakim," ungkapnya.

BACA: MA Terima Pengajuan PK ‎Ahok, Sidang Perdana Digelar 26 Februari

Andrianto menambahkan, apabila langkah PK itu tetap dilakukan akan berdampak kepada stabilitas politik. Ia khawatir dengan adanya PK tersebut terjadi kegaduhan baru dalam stabilitas politik terlebih jelang Pemilu dan tentu merugikan pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.

"Menurut saya langkah ahok ini bisa menimbulkan kegaduhan politik baru sehingga merugikan pemerintahan Jokowi. Karena nanti apapun keputusan MK nantinya dalam PK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak sehingga dikhawatirkan akan membuat kegaduhan baru," terangnya.

Andrianto menyarankan, agar stabilitas politik tidak terganggu maka rencana PK tersebut untuk tidak dilakukan. Pun andai tetap ingin dilakukan lebih baik usai Pemilu.

"Lebih bagus status quo (tetap pada kondisi yang ada) aja mestinya, artinya Ahok boleh mengajukan PK tapi setelah Pilpres saja. Nantinya juga hakim yang menentukan kapan di sidang jadi lebih baik pasca pilpres saja," tuturnya.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement