Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementerian PUPR: Sanksi bagi Waskita Karya Tunggu Hasil Investigasi

Antara , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |12:13 WIB
Kementerian PUPR: Sanksi bagi Waskita Karya Tunggu Hasil Investigasi
Tiang girder Tol Becakayu ambruk (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sanksi yang diberikan terhadap PT Waskita Karya (Persero) terkait kecelakaan konstruksi pada Proyek Tol Becakayu menunggu proses investigasi rampung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Waskita Karya Cipinang, Jakarta, Selasa (20/2/2018), Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono, mengatakan saat ini investigasi di lapangan masih berjalan untuk memastikan penyebab kecelakaan pada proyek Tol Becakayu yang terjadi pukul 03.00 Selasa dini hari.

"Sekarang ini investigasi masih dalam proses sehingga kita tidak bicara dulu terhadap sanksi. Berdasarkan Undang-Undang itu diatur. Kami belum menarik kesimpulan, masak sudah bicara sanksi," ucap Sri.

(Baca juga: Disnakertrans DKI Ingin Pastikan Hak Pekerja Proyek Tol Becakayu Terpenuhi)

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Namun, sanksi tersebut belum dijatuhkan terhadap PT Waskita Karya meski kecelakaan pada proyek telah mengakibatkan setidaknya tujuh korban luka-luka.

Ia memaparkan saat ini tim masih melakukan investigasi lapangan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan dokumen-dokumen proyek serta uji laboratorium. Namun begitu, ia tidak menyebutkan rentang waktu penyelesaian rangkaian investigasi tersebut.

"Waktu penyelesaiannya sangat relatif karena tergantung pihak- pihak yang mendukung kami nantinya. Prinsipnya kami akan mengusahakan secepat mungkin karena berkaitan konstruksi di kemudian hari," tuturnya.

7 Orang Terluka Akibat Robohnya Tiang Girder Tol Becakayu

Beton basah Dalam kesempatan yang sama, PT Waskita Karya memaparkan kecelakaan para Proyek Tol Becakayu terjadi pada pukul 03.00 WIB pada saat dilakukan pengecoran pier head dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh.

(Baca juga: Polisi Amankan Pelaksana dan Operator Proyek Tol Becakayu)

Waskita juga telah berkoordinasi dengan aparat dan pihak yang berwajib untuk menangani masalah ini. Saat ini pun sedang dilakukan investigasi secara internal maupun oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai peristiwa tersebut dan diharapkan hasilnya sdh keluar dalam waktu 1x24 jam.

"Kami ingin meluruskan bahwa bukan tiang pancang/tiang penyangga yang roboh seperti pemberitaan tetapi bekisting pierhead," kata Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.

Waskita telah melakukan evakuasi terhadap tujuh korban luka dan sudah dilakukan pengananan di RS UKI. Adapun Proyek Jalan Tol Becakayu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk mulai tahun 2014 silam dengan nilai kontrak Rp7,23 triliun dan memiliki panjang ruas 11 km.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement