Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Becakayu Jadi Korban, Kemen PUPR "Ogah" Bicara Sanksi untuk Waskita

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |13:09 WIB
Pekerja Becakayu Jadi Korban, Kemen PUPR
(Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) masih 'ogah' membicarakan penjatuhan sangsi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk pasca-robohnya bekisting pier head proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Jakarta Timur.

Padahal, dalam kejadian itu, setidaknya tujuh pekerja proyek menjadi korban dan mengalami luka-luka serta harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) UKI dan Polri.

Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kemen PUPR, Sri Handono, menyebutkan alasan pihaknya masih enggan membicarakan sanksi ke Waskita. Menurutnya, saat ini masih harus dilakukan investigasi terlebih dahulu, meskipun sudah jatuh korban.

"Nah kalau sekarang investigasi masih proses sehingga kami belum bicara sanksi. Tapi berdasarkan undang-undang (UU) itu diatur karena kami belum menarik kesimpulan masa sudah ditanya sanksinya. Makasih," kata Sri dalam jumpa pers di Kantor Waskita, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Sri mengakui dalam UU memang diatur masalah sanksi yang diperoleh oleh kontraktor apabila pekerjanya mengalami kecelakaan. Sanksi itu, kata dia, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sri melanjutkan, pemberian sanksi-sanksi tersebut harus berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan kontraktor dalam melakukan pembangunan. Apabila, mengalami kesalahan yang fatal dan berakibat panjang untuk bangsa Indonesia maka sanksi berat akan dijatuhkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement