"Kalau kesalahan fatal dan berdampak seluruh Bangsa Indonesia," ucap Sri.
(Baca Juga: Waskita Karya Siap Dimoratorium & Dievaluasi Usai Robohnya Bekisting Pier Head)
Tetapi, Sri tak menjawab tegas apakah Waskita akan dijatuhkan sangsi pencabutan izin usaha, karena tujuh pekerja proyek menjadi korban luka-luka. Dia hanya menjawab diplomatis dan mengembalikan kepada UU yang berlaku.
(Baca Juga: Kementerian PUPR: Sanksi bagi Waskita Karya Tunggu Hasil Investigasi)
"Jadi begini intinya kami kembalikan ke UU. UU mengatur apa nah Pemerintah dalam hal ini PUPR berusaha melaksanakan UU saja," tutup dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.