Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Becakayu Jadi Korban, Kemen PUPR "Ogah" Bicara Sanksi untuk Waskita

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |13:09 WIB
Pekerja Becakayu Jadi Korban, Kemen PUPR
(Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) masih 'ogah' membicarakan penjatuhan sangsi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk pasca-robohnya bekisting pier head proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Jakarta Timur.

Padahal, dalam kejadian itu, setidaknya tujuh pekerja proyek menjadi korban dan mengalami luka-luka serta harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) UKI dan Polri.

Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kemen PUPR, Sri Handono, menyebutkan alasan pihaknya masih enggan membicarakan sanksi ke Waskita. Menurutnya, saat ini masih harus dilakukan investigasi terlebih dahulu, meskipun sudah jatuh korban.

"Nah kalau sekarang investigasi masih proses sehingga kami belum bicara sanksi. Tapi berdasarkan undang-undang (UU) itu diatur karena kami belum menarik kesimpulan masa sudah ditanya sanksinya. Makasih," kata Sri dalam jumpa pers di Kantor Waskita, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

Sri mengakui dalam UU memang diatur masalah sanksi yang diperoleh oleh kontraktor apabila pekerjanya mengalami kecelakaan. Sanksi itu, kata dia, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sri melanjutkan, pemberian sanksi-sanksi tersebut harus berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan kontraktor dalam melakukan pembangunan. Apabila, mengalami kesalahan yang fatal dan berakibat panjang untuk bangsa Indonesia maka sanksi berat akan dijatuhkan.

"Kalau kesalahan fatal dan berdampak seluruh Bangsa Indonesia," ucap Sri.

(Baca Juga: Waskita Karya Siap Dimoratorium & Dievaluasi Usai Robohnya Bekisting Pier Head)

Tetapi, Sri tak menjawab tegas apakah Waskita akan dijatuhkan sangsi pencabutan izin usaha, karena tujuh pekerja proyek menjadi korban luka-luka. Dia hanya menjawab diplomatis dan mengembalikan kepada UU yang berlaku.

(Baca Juga: Kementerian PUPR: Sanksi bagi Waskita Karya Tunggu Hasil Investigasi)

"Jadi begini intinya kami kembalikan ke UU. UU mengatur apa nah Pemerintah dalam hal ini PUPR berusaha melaksanakan UU saja," tutup dia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement