Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Enggan Teken UU MD3, Pimpinan DPR Bantah Pembahasan Revisi Terburu-Buru

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |12:51 WIB
Presiden Enggan Teken UU MD3, Pimpinan DPR Bantah Pembahasan Revisi Terburu-Buru
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto tak setuju bila pembahasan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dilakukan terburu-buru. Hal ini menyusul enggannya Presiden Joko Widodo untuk menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna.

"Rasanya tidak seperti itu (terburu-buru) karena banyak juga UU yang kita bahas sampai bertahun tahun sampai itu di-judicial review," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Ia mengatakan, meski Presiden Jokowi enggan menandatanganinya, revisi undang-undang tersebut tetap sah menjadi undang-undang.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Aturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Presiden mengesahkan dengan menandatangani RUU hasil persetujuan selama 30 hari sejak disetujui.

Namun jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani RUU hasil persetujuan antara DPR dengan pemerintah maka RUU tersebut tetap sah menjadi UU.

"Itu tentunya kewenangan presiden. Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksankan," tuturnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan bila masyarakat atau sejumlah pihak yang tak sepakat dengan undang-undang tersebut bisa mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement