Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Kukar dan Komisaris PT MBB Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |14:54 WIB
  Bupati Kukar dan Komisaris PT MBB Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 Miliar
Bupati Kutai Kartanegara, Rita (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Non-aktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp469 miliar. Uang itu diberikan sebagai hadiah terkait dengan perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan kepada Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

"Terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin telah melakukan atau turut serta melakukan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Jaksa Penuntut memaparkan, pada 2010, Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar untuk periode 2010-2015. Saat itu, Khairudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kukar termasuk dalam salah satu anggota tim pemenangan Rita yang disebut Tim 11.

Saat Rita terpilih dan dilantik menjadi Bupati, Khairudin ditunjuk sebagai staf khsusus untuk membantu tugas-tugas Rita sebagai Bupati. Peran Khairudin dalam kasus ini juga merupakan pihak yang diminta mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

 (Baca juga: Bupati Kukar Klaim Siap Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan)

Setelah mendapatkan posisi tersebut, menurut Jaksa, Khairudin langsung memainkan perannya untuk menyampaikan kepada para kepala dinas di Kabupaten Kukar guna meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek.

"Sebagai realisasinya, dalam rentang waktu Juni 2010 hingga Agustus 2017, Rita dan Khairudin telah menerima suap dari sejumlah pihak. Jaksa menyebut, uang suap yang diterima Rita sebagai Bupati Kukar terkumpul hingga Rp469.465.440.000," papar Jaksa.

 (Baca juga: Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang di Pengadilan Jakarta)

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement