JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widana Adia dengan hukuman 10 tahun penjara dengan subsidair enam bulan bui serta denda Rp1 miliar.
Menurut Jaksa, Yudi dinilai terbukti bersalah secara sah telah menerima lebih dari Rp11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng dalam kasus proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan 'Program Aspirasi' untuk tahun anggaran 2015.
"Terdakwa Yudi Widiana Adia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (21/2/2018).
(Baca: Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dari Aseng)
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Yudi. Antara lain, perbuatan Yudi tidak mendukung program pemerintah, menciderai amanat rakyat sebagai anggota DPR, dan tidak berterus terang.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yakni Yudi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.