JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menilai dirinya tidak mempermasalahkan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Itu hak dia sebagai terdakwa," kata Kapitra saat dihubungi Okezone, Rabu (21/2/2018).
(Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Sidang PK Ahok)
Kapitra juga menyatakan, mungkin saat ini pihak terdakwa Ahok memiliki sejumlah alasan yang kuat untuk mengajukan PK dalam kasus penodaan agama di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.
“Jika ada alasan yang luar biasa tentu bisa di proses,” pungkasnya.

(Baca juga: Peninjauan Kembali Ahok Dirasa Berat Dikabulkan)
Sebelumnya beredar Surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam surat tersebut terlihat pengajuan surat bersumber dari Fifi Lety Indra and Partners.
Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.
PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.