JAKARTA - Pengamat Politik Andrianto menilai beredarnya surat Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hak setiap terpidana. Namun demikian menurut Andrianto PK Ahok sulit dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Saya rasa PK dimungkinkan karena hak semua terdakwa, tapi kan PK itu berat harus ada bukti-bukti baru atau novum salah satunya yang di luar persidangan. Nah, novum itu sampai detik ini kita belum tau apa," kata Andrianto saat dihubungi Okezone, Senin, (19/02/2018).
Ia mengatakan, Ahok nampaknya agak sulit dalam melakukan PK pasalnya jika melihat fakta-fakta persidangan memang dibuktikan bahwa peristiwa penodaan agama tersebut terlontar sendiri dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu.