Andrianto menyarankan, agar stabilitas politik tidak terganggu maka rencana PK tersebut untuk tidak dilakukan. Pun andai tetap ingin dilakukan lebih baik usai Pemilu.
"Lebih bagus status quo (tetap pada kondisi yang ada) aja mestinya, artinya Ahok boleh mengajukan PK tapi setelah Pilpres saja. Nantinya juga hakim yang menentukan kapan di sidang jadi lebih baik pasca pilpres saja," tuturnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.