"Dari asumsi selama ini kan fakta-fakta hukum di persidangan itu sudah nyata memang statement itu terlontar dari mulut Ahok, dan fakta persidangan itu apakah terjadi pro dan kontra terkait penodaan terhadap agama itu adalah subyektif hakim," ungkapnya.
BACA: MA Terima Pengajuan PK Ahok, Sidang Perdana Digelar 26 Februari
Andrianto menambahkan, apabila langkah PK itu tetap dilakukan akan berdampak kepada stabilitas politik. Ia khawatir dengan adanya PK tersebut terjadi kegaduhan baru dalam stabilitas politik terlebih jelang Pemilu dan tentu merugikan pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.
"Menurut saya langkah ahok ini bisa menimbulkan kegaduhan politik baru sehingga merugikan pemerintahan Jokowi. Karena nanti apapun keputusan MK nantinya dalam PK tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak sehingga dikhawatirkan akan membuat kegaduhan baru," terangnya.