Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal PK Ahok, Kapitra Ampera: Itu Hak Terdakwa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |13:15 WIB
Soal PK Ahok, Kapitra Ampera: Itu Hak Terdakwa
Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menilai dirinya tidak mempermasalahkan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Itu hak dia sebagai terdakwa," kata Kapitra saat dihubungi Okezone, Rabu (21/2/2018).

 (Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Sidang PK Ahok)

Kapitra juga menyatakan, mungkin saat ini pihak terdakwa Ahok memiliki sejumlah alasan yang kuat untuk mengajukan PK dalam kasus penodaan agama di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.

“Jika ada alasan yang luar biasa tentu bisa di proses,” pungkasnya.

Usai Vonis 2 Tahun, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang

 (Baca juga: Peninjauan Kembali Ahok Dirasa Berat Dikabulkan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement