MEDAN - Setelah 12 tahun beraksi, akhirnya sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mobil lintas provinsi berhasil ditangkap.
Saat ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam sindikat tersebut yakni, Arif Budiman (36), Aminuddin Surbakti (45), Ahmad Zais (50) dan Asmono (45). Mereka semua adalah warga Sumatera Utara.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Wira menerangkan, sindikat tersebut beraksi di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Sumatera Utara pada 3 Januari 2018. Mulanya, Arif Budiman dan Dikki (DPO) merencanakan pencurian di rumah korban Muhammad Suranto (40) dengan mengendarai Sepeda Motor milik tersangka Dikki.
(Baca Juga: Kerap Resahkan Warga, Spesialis Curanmor di Pontianak Diringkus Polisi)
Setelah sampai di rumah korban, mereka merusak gembok pagar dan masuk kedalam garasi. Lalu pelaku merusak kunci pintu mobil milik korban dengan menggunakan kunci yang telah disiapkan.
Pelaku Curanmor Antar Provinsi (foto: Erie/Okezone)