Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah 12 Tahun Beraksi, Sindikat Curanmor Antar Provinsi Akhirnya Tertangkap

Erie Prasetyo , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |16:08 WIB
Sudah 12 Tahun Beraksi, Sindikat Curanmor Antar Provinsi Akhirnya Tertangkap
Pelaku Curanmor Antar Provinsi Ditangkap Polisi (foto: Erie/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Tekan Angka Kriminal, Polisi Tertibkan 34 Motor Modifikasi)

Bulan Agustus Tahun 2016 melakukan Tindak Pidana Bongkar Rumah di komplek Wakiki di Proses di Polsek Delitua. Dan ada 3 kasus pencurian mobil lainnya. Sindikat ini diduga melakukan pencurin dan penjualan mobil curiam di Sumatera Utara dan Aceh.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. "Kita masih mendalami kasus ini. Personel juga masih mengejar satu orang DPO," pungkas Kompol Wira.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement