Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah 12 Tahun Beraksi, Sindikat Curanmor Antar Provinsi Akhirnya Tertangkap

Erie Prasetyo , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |16:08 WIB
Sudah 12 Tahun Beraksi, Sindikat Curanmor Antar Provinsi Akhirnya Tertangkap
Pelaku Curanmor Antar Provinsi Ditangkap Polisi (foto: Erie/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Tekan Angka Kriminal, Polisi Tertibkan 34 Motor Modifikasi)

Bulan Agustus Tahun 2016 melakukan Tindak Pidana Bongkar Rumah di komplek Wakiki di Proses di Polsek Delitua. Dan ada 3 kasus pencurian mobil lainnya. Sindikat ini diduga melakukan pencurin dan penjualan mobil curiam di Sumatera Utara dan Aceh.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. "Kita masih mendalami kasus ini. Personel juga masih mengejar satu orang DPO," pungkas Kompol Wira.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement