(Baca Juga: Tekan Angka Kriminal, Polisi Tertibkan 34 Motor Modifikasi)
Bulan Agustus Tahun 2016 melakukan Tindak Pidana Bongkar Rumah di komplek Wakiki di Proses di Polsek Delitua. Dan ada 3 kasus pencurian mobil lainnya. Sindikat ini diduga melakukan pencurin dan penjualan mobil curiam di Sumatera Utara dan Aceh.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. "Kita masih mendalami kasus ini. Personel juga masih mengejar satu orang DPO," pungkas Kompol Wira.
(Fiddy Anggriawan )