Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Perusahaan Konsorsium Proyek E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |11:31 WIB
Bos Perusahaan Konsorsium Proyek E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Pemeriksaan sasksi di sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
A
A
A

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

(Baca juga: Nazaruddin Sebut Semua Ketua Fraksi DPR Kebagian Jatah Uang Panas E-KTP)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement