Setya Novanto (kiri) bersama pengacaranya (Antara)
Mereka akan bersaksi di hadapan majelis hakim Tipikor untuk terdakwa Setya Novanto.
"Hari ini kami memanggil lima saksi dan dua saksi I luar berkas," kata Jaksa KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
(Baca juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi E-KTP Tak Berhenti di Setya Novanto)
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.