JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terdiri dari para anggota konsorsium proyek e-KTP.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Oni Hendro.
Kemudian, mantan Direktur Java Trade Utama, Johannes Richard Tanjaya; mantan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo; serta Perekayasa Madya pada BPPT, Edi Sampurno.