Selain membuat sendiri, SY juga selalu mengunggah berita-berita yang berbau SARA dari jejaring sosial dan menyebarkannya. Untuk sementara, sebut Guntur, pelaku bermain tunggal.
Apakah dalam perkembangannya akan ada tersangka baru sedang didalami polisi. Guntur mengatakan bahwa Mabes Polri sudah melimpahkan perkaya SY ke Polda Riau. Selanjutnya kasusnya akan ditangani oleh unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Pelaku ini mengaku melakukan itu ungkapan kebencian sebagai bentuk kekesalan hati kepada pemerintah yang memperlakukan ketidakadilan kepada salah satu agama. Tersangka akan dikenakan undang undang ITE ," imbuhnya.
(Baca Juga: Hina Jokowi dan Buya Maarif di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi)
(Fiddy Anggriawan )