PEKANBARU - Tim Mabes Polri dan Polda Riau mengamankan seorang warga Pekanbaru berinisial SY. Pria berusia 49 tahun diamankan karena memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.
SY diamankan polisi di rumahnya di Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tanggannya, diamankan barang bukti 5 unit handphone yang dipakai untuk memposting dan men-share ujaran kebencian salah satu etnis.
"Tersangka sudah memposting dan mengshare ujaran kebencian berbau SARA itu sejak tahun 2017," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo Kamis (22/2/2018).
(Baca Juga: Hina Iriana Jokowi di Medsos, Pira Ini Kembali Dilaporkan ke Polisi)
Dia menjelaskan modus yang dilakukan SY adalah membuat ujaran kebencian terhadap etnis dan menyatakan bahwa pemerintah saat ini mendeskreditkan salah satu agama. Kemudian dia mempostingnya dan menyebarkan semua temannya di Facebook melalui akunnya.