"Dari informasi itu, saya mengumpulkan personel Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan. Personel kita men-dowload aplikasi tersebut dan kita melakukan transaksi, melakukan chatting dengan para tersangka," ujar Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Iwan Permadi, Jumat (23/2/2018).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memutuskan turun langsung ke lapangan melakukan operasi di beberapa hotel Manado. Benar saja, diamankan 12 tersangka pelaku prostitusi online yang terdiri dari 9 perempuan dan 3 laki-laki.
"Untuk semuanya masih dalam pengembangan. Untuk laki-lakinya ada sebagian yang memasarkan dengan menggunakan media sosial dari para perempuan-perempuan itu, seperti mucikari," jelas Iwan.
Prostitusi online ini, menurut dia, sudah berlangsung cukup lama di Manado. Kini sudah dalam pengawasan Subdit Cybercrime dengan menurunkan tim khusus untuk melalukan penyelidikan.
"Untuk ke depannya, kita tetap memonitor terus perkembangan salah satu aplikasi. Saya berharap dengan adanya operasi ini minimal akan mengurangi aktivitas prostitusi online di Manado," tambah Iwan.