Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral di Medsos, 12 Pelaku Prostitusi Online via Aplikasi Chat Ditangkap

Subhan Sabu , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |10:20 WIB
Viral di Medsos, 12 Pelaku Prostitusi <i>Online</i> via Aplikasi <i>Chat</i> Ditangkap
Belasan pelaku prostitusi online via aplikasi chat diamankan polisi. (Foto: Subhan Sabu/Okezone)
A
A
A

(Baca: Kesulitan Ekonomi, Istri Ajak Suami Threesome dengan Orang Lain)

Dari tangan ke-12 tersangka diamankan handphone yang berisi daftar percakapan dengan para pelanggang, alat kontrasepsi, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang tunai.

Para tersangka diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pornografi, Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Jadi untuk perempuan pun, karena dia menawarkan jasa pelayanan, itu nanti kita tetapkan sebagai tersangka. Semua jadi tersangka nanti, tapi ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.


(han)

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement