(Baca: Kesulitan Ekonomi, Istri Ajak Suami Threesome dengan Orang Lain)
Dari tangan ke-12 tersangka diamankan handphone yang berisi daftar percakapan dengan para pelanggang, alat kontrasepsi, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang tunai.
Para tersangka diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pornografi, Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Jadi untuk perempuan pun, karena dia menawarkan jasa pelayanan, itu nanti kita tetapkan sebagai tersangka. Semua jadi tersangka nanti, tapi ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.