(Baca: Kesulitan Ekonomi, Istri Ajak Suami Threesome dengan Orang Lain)
Dari tangan ke-12 tersangka diamankan handphone yang berisi daftar percakapan dengan para pelanggang, alat kontrasepsi, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang tunai.
Para tersangka diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pornografi, Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Jadi untuk perempuan pun, karena dia menawarkan jasa pelayanan, itu nanti kita tetapkan sebagai tersangka. Semua jadi tersangka nanti, tapi ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
(Salman Mardira)