PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu menyerahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) salah satunya tentang Desa Adat, ke DPRD Pasangkayu, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, menyampaikan ranperda ini akan menjadi dasar hukum dibentuknya Desa Adat di Kabupaten Pasangkayu. Kata dia, sebagai daerah yang memiliki keragaman adat dan budaya, Pasangkayu mesti memiliki Desa Adat.
(Baca Juga: Gelar Musrembang, Pemkab Pasangkayu Berharap Pembangunan Infrastuktur Dapat Tertata dengan Baik)
Desa Adat ini sambung Agus, akan memperkuat identitas, serta merawat kelestarian adat salah satu suku yang telah turun temurun mendiami kabupaten paling utara Sulbar ini.
“Di Kabupaten Pasangkayu ini ada beberapa suku tersendiri disini, seperti suku Tado, dan suku Bunggu. Nah nanti akan kami cermati seperti apa nantinya adat dari salah satu suku itu. Apakah masih berlaku atau bagaimana. Kalau masih berlaku, maka disitulah akan ditetapkan Desa Adat” terang bupati dua periode itu.
Raperda Kabupaten Pasangkayu (foto: Joni/Okezone)
Hadirnya desa adat ini juga sambung dia, tidak hanya memperkuat identitas suku endemik Pasangkayu, tapi juga didesain sebagai destinasi wisata budaya di Pasangkayu.