“Jadi pengertian Desa Adat ini adalah, hukum-hukum yang berlaku didesa itu adalah hukum adat mereka. Semisal ada permasalahan kawin cerai, nah itu bisa diputuskan dengan hukum adat, tidak mesti mengacu pada undang-undang formal. Perda adat hanya melegitimasi berlakunya hukum adat mereka” tambahnya.
(Baca Juga: Sukseskan Musrenbang, Bupati Pasangkayu Canangkan Satu Pengusaha Satu Desa)
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) Pasangkayu, Uksin Djamaluddin, mengaku akan segera membahas ranperda yang diserahkan oleh Pemkab Pasangkayu itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar paripuran pemadangan fraksi.
“Kami akan segera membuat panitia khusus (pansus), agar pembahasan ranperda ini lebih terarah. Kemudian, jika memungkinkan, kami akan melakukan study banding, ke daerah-daerah yang telah memiliki ranperda tentang Desa Adat ini,” ujarnya.
(Fiddy Anggriawan )