JAKARTA— Warga dan Pemkab Pasangkayu patut berbangga, sebabnya pada Kamis 31 Mei 2018, di aula Prof. Dr. Swabessy Gedung Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kabupaten paling utara Sulbar ini mendapat penghargaan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Penghargaan ini terkait hadirnya Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penghargaan yang diterima langsung Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Agus Ambo Djiwa didampingi oleh Kadis Kesehatan Pasangkayu Dr. Alief Satria, Kabag Humas dan Protokoler Pasangkayu Suri Fitria dan Kepala Bidang Kesehatan Rahim Tagaru.
Bupati Agus usai menerima penghargaan mengatakan, penghargaan yg didapatkan oleh Kabupaten Pasangkayu sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan dukungan pemerintah daerah terhadap Penanggulangan Bahaya Rokok dan tindak lanjut dari instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa rokok No. 1 tahun 2017 tentang gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang menginstruksikan agar bupati/walikota melaksanakan kebijakan kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penghargaan ini diberi nama penghargaan Pastika Parahita.
“Jadi semua kabupaten dan provinsi yang telah memiliki Perda tentang rokok ini mendapatkan penghargaan oleh Kemenkes RI. Ada sebanyak 62 daerah yang mendapat penghargaan tersebut, termasuk Kabupaten Pasangkayu” terang Kabag Humas Pemkab Pasangkayu, Suri Fitriah.