Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mustafa Penghina Presiden dan Ibu Negara Dijerat Pasal Berlapis

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2018 |09:46 WIB
  Mustafa Penghina Presiden dan Ibu Negara Dijerat Pasal Berlapis
foto: Bunga Ashab
A
A
A

"Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar," ujar dia.

 

Dia menuturkan, modus operandi tersangka melakukan postingan tulisan penghinaan terhadap pejabat negara dan etnis tertentu di kos-kosan Korindo, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Ardiyanto menuturkan, selama ini tersangka sudah sering memposting hal-hal berbau SARA dan ujaran kebencian terhadap pejabat negara dan etnis tertentu. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka.

"Kemungkinan besar tersangka banyak berandai-andai terhadap suku, etnis tertentu, atau kepemimpinan pemerintahan yang berjalan. Kemungkinan kecewa terhadap pejabat sehingga mengungkapkan kekecewaannya melalui medsos," ujar dia.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet merek Asus dilengkapi kartu diduga kuat untuk melakukan postingan ujaran kebencian, salinan postingan dan hardisk eksternal yang berisi eskpor unduhan Facebook.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi yang merasa keberetan. Kita juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement