Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mustafa Penghina Presiden dan Ibu Negara Dijerat Pasal Berlapis

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2018 |09:46 WIB
  Mustafa Penghina Presiden dan Ibu Negara Dijerat Pasal Berlapis
foto: Bunga Ashab
A
A
A

Di tempat sama, Mustafa mengakui perbuatannya. Dia melakukan hal tersebut lantaran ingin mempertanyakan terhadap keberadaan pejabat etnis Tionghoa di dalam pemerintahan.

"Saya memang membuatnya. Mau mempertanyakan saja lewat medsos, habis mau kemana lagi disampaikan," kata dia singkat.

Mustafa seolah tidak ada kapoknya berurusan dengan polisi. Sebab, pada September 2017 lalu, Mustafa ditangkap Polres Tanjungpinang karena menulis kata-kata yang tidak wajar di dalam status akun Facebooknya. Tidak tanggung-tanggung Mustafa menghina Presiden Republik Indonesia, Wali Kota Tanjungpinang, dan anggota DPRD Kepri.

Tidak hanya itu, dia juga diduga menghina mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Menkopolhukan Wiranto dan Surya Paloh di salah satu medsos Facebook milik Mustafa dengan menuliskan kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara dan tokoh masyarakat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement