PINANG - Mustafa Kamal (54), kembali ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos) google plus, Kamis 22 Februari 2018.
Tersangka ditangkap setelah melakukan postingan diduga memuat penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi Widodo, serta etnis Tionghoa dan pejabat negara lainnya. Akibat postingan itu, Mustafa dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, dasar penangkapan tersangka Mustafa berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP-B/144/VII/2017/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 22 Agustus 2017 dan LP-B/18/2018/KEPRI/SPK-RES TPI tanggal 21 Februari 2018. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap polisi pada September 2017 karena menghina pejabat Wali Kota Tanjungpinang dan anggota DPRD Kepri.
"Tersangka pernah ditangkap tahun lalu dalam kasus yang sama," kata Ardiyanto di Polres Tanjungpinang.
Kata dia, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan pasal yang disangkakan ada dua yang pertama Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Kemudian, pasal berikutnya Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp750 juta.