Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalan Panjang Kasus Penistaan Agama Ahok, dari Al Maidah 51 hingga PK

Jalan Panjang Kasus Penistaan Agama Ahok, dari Al Maidah 51 hingga PK
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
A
A
A

JAKARTA - Sidang perdana pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini digelar, Senin (26/2/2018). Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 10 menit itu, tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan bukti formil dari pihak pemohon dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Pihak Ahok juga membawa memori PK sebanyak 156 halaman.

Sidang hari ini membuka kembali deretan sidang terkait ucapan Ahok tentang Surah Al Maidah yang dianggap sebagai penistaan agama.  Ahok sendiri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa 9 Mei 2017.

Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding

Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, bermula saat dirinya memberikan pidato kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok dianggap menghina agama lewat komentarnya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menganggap banyak orang yang 'dibohongi' oleh surah tersebut dengan tidak boleh memilih pemimpin nonmuslim.

(Baca juga: Memori PK Ahok Capai 156 Halaman)

Kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu tersebut diliput dan direkam Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) DKI Jakarta dan mempublikasinya ke akun YouTube Pemprov di akhir bulan September 2016. Hal ini menimbulkan kecaman berbagai pihak, khususnya umat Islam dan membuatnya dilaporkan PN Jakut.

Kawasan Monas Memutih pada Aksi Reuni 212

Berbagai aksi demonstrasi berlangsung di berbagai wilayah untuk mendesak Ahok segera diadili. Puncaknya adalah Aksi 212 yang membuat Monas dan Bundaran HI jadi lautan manusia.

Berikut rentetan sidang kasus penistaan agama yang menjerat Ahok:

Sidang Perdana Ahok (13 Desember 2016)

Sidang perdana Ahok digelar pada 13 Desember 2016 di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam sidang pertamanya, Ahok membantah melalui pembacaan nota keberatan atau keberatan yang dilakukan dirinya.

(Baca juga: Sidang Ahok, Jaksa Sebut Tafsir Al Maidah 51 Domain Umat Islam)

“Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para ulama,” ungkap Ahok.

Sidang-sidang lanjutan lainnya kembali digelar dengan mendatangkan berbagai saksi. Ahok akhirnya dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum

Sidang Vonis Dua Tahun Ahok (9 Mei 2017)

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim memperlihatkan putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah secara sah karena telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement