Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalan Panjang Kasus Penistaan Agama Ahok, dari Al Maidah 51 hingga PK

Jalan Panjang Kasus Penistaan Agama Ahok, dari Al Maidah 51 hingga PK
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
A
A
A

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penodaan agama,“ kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam amar putusannya di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Jakarta Selatan.

Mencabut Banding (22 Mei 2017)

Setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara, Ahok dan keluarganya sempat mengajukan banding untuk memperjuangkan statusnya. Namun, hal itu diurungkan dan melalui penuturan kuasa hukum Ahok, mereka mencabut gugatan banding terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Usai Vonis 2 Tahun, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang

Peninjauan Kembali atau PK (26 Februari 2018)

Pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK) yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang PK hari ini, pihak pengacara yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK sebanyak 156 halaman.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement