Elza menjelaskan, awalnya, Nazaruddin sempat menceritakan indikasi kasus korupsi di proyek pengadaan e-KTP ke lembaga antirasuah pada tahun 2011. Saat itu, Nazar ingin mendapatkan status Justice Collaborator dan Whistleblower.
Elza mengaku hanya mendengarkan apa yang disampaikan Nazaruddin kepada penyidik KPK. Menurut Elza, Nazar pernah membocorkan kepada penyidik bahwa ada mark up dalam proyek pengadaan e-KTP.
Namun, pada saat itu Nazar hanya fokus menjelaskan keterlibatan mantan Ketua Umumnya, Anas Urbaningrum dalam proyek pengadaan e-KTP. Elza sendiri waktu itu merupakan penasihat hukum Nazaruddin di kasus suap wisma atlet dan pembangunan gedung serbaguna Palembang.
"Kayaknya, dia (Nazaruddin) dendam sama Anas (Urbaningrum). Apa-apa terus mas Anas, jadi saya enggak ingat yang lainnya," pungkas Elza.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.